Logo Bloomberg Technoz

BI Ubah Batas Nominal Transaksi Valas, Berlaku April 2026

Mis Fransiska Dewi
17 March 2026 15:34

Tren penguatan nilai tukar Dolar AS. Bloomberg
Tren penguatan nilai tukar Dolar AS. Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memperkuat kebijakan transaksi pasar valas yang akan mulai berlaku April 2026 guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Kebijakan pertama berupa, penyesuaian batas acuan atau threshold tunai beli valas terhadap rupiah dari US$100.000 per pelaku per bulan menjadi US$50.000 per pelaku per bulan.

"Kedua, peningkatan threshold jual DNDF/Forward dari US$5 juta per transaksi menjadi US$10 juta per transaksi," sebut Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur, Selasa (17/3/2026). 


Ketiga, peningkatan threshold beli dan jual Swap dari US$5 juta menjadi US$10 juta per transaksi.

Selain itu, Bank Indonesia juga memperkuat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) melalui penyesuaian threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valas dari US$100.000 menjadi US$50.000 yang akan mulai berlaku April 2026.