Tersangka Korupsi Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan
Dovana Hasiana
17 March 2026 10:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta mengajukan permohonan praperadilan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Depok. Gugatan diajukan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Akan tetapi, gugatan I Wayan berbeda dengan sebagian besar para tersangka korupsi yang ingin status hukumnya dibatalkan atau digugurkan -- sehingga bebas. Dia justru menyoal keputusan KPK menyita sejumlah asetnya saat penyidikan kasus tersebut.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penyitaan," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan dikutip, Selasa (17/03/2026).
Berdasarkan informasi yang sama, sidang perdana praperadilan I Wayan baru akan digelar dua pekan lagi. Hal ini disebabkan penetapan cuti bersama dan libur nasional perayaan Nyepi dan Idulfitri 1446 Hijriah yang berlangsung hingga akhir Maret.
"Senin, 30 Maret 2026 agenda sidang pertama," tulis PN Jakarta Selatan.






























