Kepala BGN Tanggapi Isu Ahli Gizi Dilarang Resign di Program MBG
Recha Tiara Dermawan
17 March 2026 15:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) merespons isu yang beredar di media sosial terkait dugaan tenaga ahli gizi tidak diperbolehkan mengundurkan diri dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyatakan pihaknya akan menelusuri terlebih dahulu informasi tersebut sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Saya harus cek dulu untuk hal ini ya. Ahli gizi yang sudah PPPK kan mekanismenya ASN, kalau yang belum beda mekanisme,” ujar Dadan saat ditemui di gedung Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa tenaga yang terlibat dalam program MBG memiliki status kepegawaian yang berbeda-beda. Sebagian telah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengikuti mekanisme aparatur sipil negara (ASN), sementara lainnya berada di luar skema tersebut.
Isu mengenai larangan pengunduran diri ini mencuat di media sosial, salah satunya melalui unggahan akun Instagram dengan nama pengguna heynutrisee. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa sejak tahun lalu BGN tidak lagi menggunakan istilah ahli gizi, melainkan “pengawas gizi”, dengan alasan posisi tersebut tidak hanya diisi oleh lulusan gizi.




























