Logo Bloomberg Technoz

Ketiga, modus salah personalisasi (Salson). Nirwala mencontohkan salah satunya pabrik rokok yang masuk golongan 2, di mana pabrik ini pita cukai dengan kode personalisasi khusus.

Keempat, salah peruntukan golongan. Tarif rokok ditentukan berdasarkan jenis dan kapasitas produksi. Ada tiga jenis utama: SKT dengan tarif paling rendah, SKM dengan tarif menengah, dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan tarif paling tinggi.

Untuk diketahui bahwa pabrik rokok seperti golongan SKT diproduksi biasanya sekitar 300 juta sampai dengan 500 juta batang per tahun. Sementara SKM atau golongan 2 diproduksi 500 juta hingga 3 miliar batang per tahun.

Kelima, pelanggaran terkait klasifikasi kapasitas produksi. Menurut Nirwala, kapasitas produksi menentukan golongan dan tarif cukai. Jika pabrik salah melaporkan atau menyalahgunakan golongan, maka pembayaran pita cukai pun menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.

(wep)

No more pages