Logo Bloomberg Technoz

Daftar Pengusaha Rokok yang Diperiksa KPK, Terbaru Rokhmawan

Dovana Hasiana
13 April 2026 17:40

Daftar Golongan Tarif Cukai Rokok Saat Purbaya Mau Tambah Layer (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Daftar Golongan Tarif Cukai Rokok Saat Purbaya Mau Tambah Layer (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengusaha rokok. Mereka diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). 

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah telah memeriksa pengusaha rokok dari Jawa Timur yang bernama Rokhmawan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rokhmawan berasal dari PT Rizky Megatama Sentosa (RMS).

“[Diperiksa] soal mekanisme pengurusan cukai oleh perusahaan rokok di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan,” ujar Budi kepada awak media, Senin (13/04/2026).


Perlu diketahui, Rokhmawan seharusnya diperiksa pada 31 Maret 2026. Namun, Rokhmawan tak menjelaskan kapan lembaga antirasuah melakukan pemeriksaan ulang kepada Rokhmawan.  

Selain itu, KPK sebenarnya telah memeriksa beberapa pengusaha rokok lainnya. KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha rokok pada 31 Maret 2026. Saat itu, satu-satunya saksi yang hadir adalah pengusaha rokok awal Jawa Tengah Liem Eng Hwie. Sementara, pengusaha rokok Benny Tan mengikuti jejak Rokhmawan dengan mangkir dari pemeriksaan pada hari tersebut.