Kemenkes Susun Aturan Bungkus Rokok untuk Kurangi Daya Tarik
Dinda Decembria
08 June 2026 13:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (vape dan sejenisnya).
Salah satu substansi yang diatur dalam rancangan tersebut adalah standardisasi kemasan atau “plain packaging”, yakni penyeragaman warna kemasan produk tembakau dan rokok elektronik untuk mengurangi daya tarik produk, khususnya bagi anak dan remaja.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur standardisasi kemasan produk tembakau dan rokok elektronik. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni menyebut kemasan rokok dan vape selama ini tak hanya berfungsi sebagai wadah produk, tetapi juga menjadi sarana promosi yang mampu menarik perhatian calon perokok baru, terutama kelompok usia muda.
“Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok,” kata Andi dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (07/06/2026).
Dalam rancangan RPMK, Kemenkes RI menjelaskan bahwa kemasan produk tembakau dan rokok elektronik bakal menggunakan warna yang seragam, sementara identitas merek dan font tetap bisa dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku. Peringatan kesehatan bergambar pun tetap dicantumkan secara jelas agar masyarakat mendapatkan informasi yang memadai terkait risiko kesehatan akibat konsumsi produk tembakau.






























