Jadi Tuntutan Buruh, Segini Besaran PTKP, Pajak THR & Pesangon
Sultan Ibnu Affan
28 August 2025 13:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kelompok buruh berencana melakukan aksi demonstrasi serentak pada hari ini, Kamis (28/8/2025) yang akan berpusat di kawasan Istana Kepresidenan dan Gedung Parlemen Senayan, Jakarta. Setidaknya, akan ada 10 ribu massa yang turut menghadiri aksi damai tersebut.
Ketua Umum Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut akan menyampaikan sejumlah tuntutan, yang salah satunya turut meminta kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), penghapusan pajak Tunjangan Hari Raya (THR), penghapusan pajak pesangon, dan Jaminan Hari Tua (JHT).
"HOSTUM. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah," ujar Said lewat keterangan resminya, belum lama ini.
Lantas, bagaimana besaran pajak PTKP, JHT, hingga Pesangon tersebut?
PTKP






























