Pajaki Kripto Selama 3 Tahun, Pemerintah Sudah Raup Rp1,5 Triliun
Sultan Ibnu Affan
28 August 2025 11:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan pajak kripto hingga 31 Juli 2025 tercatat sebesar Rp1,55 triliun. Porsinya sebanyak 3,8% dari total penerimaan pajak ekonomi digital yang sebesar Rp40,02 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Rosmauli mengatakan, penerimaan ini berasal dari pajak yang berlaku mulai 2022 lalu, sekaligus menjadi tonggak awal pengenaan pajak transaksi kripto. Pemberlakuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK. 03/2022
"Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,55 triliun sampai dengan Juli 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022," ujarnya lewat keterangan resmi, dikutip Kamis (28/8/2025).
Pada tahun kedua atau 2023, penerimaan pajak kripto mengalami penurunan menjadi sebesar Rp220,8 miliar, sebelum akhirnya kembali naik cukup signifikan pada 2024 menjadi Rp620,4 miliar. Pada 2025, pemerintah juga mencatat penerimaan sebesar Rp462,6 miliar.
DJP mengatakan, secara terperinci, penerimaan total pajak kripto tersebut masing-masing terdiri dari Rp730,41 miliar dari penerimaan PPh 22 dalam PMK 50/2025 dengan tarif sebesar 0,21%, dan Rp819,94 miliar dari penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN).































