Logo Bloomberg Technoz

Setoran Pajak Digital Rp40 T per Juli 2025, Bertambah Nyaris 50%

Sultan Ibnu Affan
28 August 2025 10:10

Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)
Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan pajak yang berasal dari sektor ekonomi digital sejak 2020 hingga 31 Juli 2025 tercatat mencapai Rp40,02 triliun.

Jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (year-on-year/yoy) , torehan tersebut mengalami kenaikan signifikan sebesar 49,61%. Hingga Juli tahun lalu, otoritas pajak negara mencatat capaian pajak disektor tersebut masih sebesar Rp26,75 triliun. 

Secara terperinci, raihan pajak tersebut berasal dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau platform e-commerce Rp31,06 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,55 triliun, pajak pembiayaan daring atau fintech peer-to-peer lending Rp3,88 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,53 triliun.


"Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 201 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp31,06 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli lewat keterangan resminya, dikutip Kamis (28/8/2025).

Pungutan PMSE tersebut juga memiliki tren konsisten sejak diberlakukan pertama kali pada 2020 dengan nilai Rp731,4 miliar. Kemudian, pada 2021 bertambah Rp3,90 triliun, serta kembali bertambah Rp5,551 triliun pada 2022.