Logo Bloomberg Technoz

Inosentius juga melaporkan punya harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp522 juta. Ini terdiri dari tiga mobil, yakni Honda Jazz; Mitsubishi Pajero; dan Honda CR-V. Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Medicil.

Selanjutnya, dia juga melaporkan punya harta bergerak lainnya senilai Rp131,5 juta; kas dan setara kas Rp190 juta; harta lainnya Rp20 juta. 

Bekerja di DPR Selama 35 Tahun

Inosentius lahir pada 10 Juli 1965 di Pembe, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Inosentius memiliki latar pendidikan Sarjana Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dan lulus pada 1989; Magister Hukum Universitas Tarumanagara lulus pada 1997; dan Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) lulus pada 2003.

Dia merupakan orang yang memiliki pengalaman kerja yang lama di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengalamannya dimulai sebagai staf Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR pada 1990-1995. 

Pada 1995-2015, dia menjabat sebagai pejabat fungsional peneliti bidang hukum di Setjen DPR. Pada 2015-2020, Inosentius menjabat sebagai Kapus Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR. 

Pada 2020-2025, dia menjabat sebagai Kepala Badan Keahlian DPR. Sementara sejak 2025, Inosentius juga menjabat sebagai Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Utama.  Sejak 2000-sekarang, Inosentius juga menjabat sebagai Dosen pada Program Pasca Sarjana (Program Magister Hukum dan Co-Promotor Program Doktor) Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Uji Kelayakan dan Kepatutan

Inosentius mengungkap visi dan misinya untuk menjadi hakim MK. Dia mengungkap Visinya adalah menjaga MK sebagai lembaga peradilan yang merdeka, akuntabel, dan terpercaya.

Dalam hal ini, visi merdeka menurut dia adalah bebas dari pengaruh atau intervensi dari pihak atau kelompok tertentu dan bebas dari asumsi bahwa pendapat kalangan tertentu selalu benar dan DPR selalu menghasilkan UU yang tidak berkualitas.

Sementara, akuntabel adalah menghasilkan putusan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan dari sisi dasar konstitusionalitas, rasionalitas, penalaran hukum, kemanfaatan, dan keadilan masyarakat.

Sedangkan transparan adalah MK menjadi tempat harapan bagi pemenuhan keadilan bagi: warga negara yang hak-hak konstitusionalnya dirugikan akibat proses pembentukan atau substansi dari undang-undang; lembaga negara penyelesaian dalam sengketa kewenangan; penyelenggara dan peserta pemilu; dan partai politik dalam perkara pembubaran.

Inosentius juga memiliki empat misi. Pertama, menjaga integritas sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi, melalui taat pada aturan, memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan dan menerima sanksi apabila ada pelanggaran, dan menjadi contoh bagi hakim serta pegawai di lingkungan MK. Kedua, menguatkan kemandirian hakim MK. Ketiga, meningkatkan kualitas putusan, yakni mudah dipahami, dapat dilaksanakan menjadi solusi dan tidak menimbulkan kontroversi. Keempat, menciptakan keadilan yang transparan.

(dov/frg)

No more pages