Logo Bloomberg Technoz

Vonis Hakim Pembebas Perusahaan Sawit Diperberat

Dovana Hasiana
04 February 2026 10:20

Ilustrasi pengadilan. (Image by 2541163 from Pixabay)
Ilustrasi pengadilan. (Image by 2541163 from Pixabay)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta menjadi 14 tahun. Dia terbukti menerima suap terkait vonis lepas (onslag van rechtvervolging) perkara korupsi minyak goreng yang melibatkan Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. 

Hal ini lebih berat dibandingkan dengan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya yang hanya menjatuhkan hukuman pidana 11 tahun penjara. 

“Dengan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip dari SIPP PN Jakpus, Selasa (3/2/2025).


Majelis banding yang diketuai Albertina Ho itu juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Arif untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,73 miliar dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Majelis tinggi berpendapat Muhammad Arif Nuryanta bersama-sama majelis hakim menerima suap saat mengadili korupsi korporasi Wilmar dkk.