Pemerintah Bikin RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara
Dovana Hasiana
20 August 2025 14:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan segera memperkuat kerja sama hukum internasional berkaitan dengan pemulangan atau pengembalian narapidana antarnegara. Hal ini diwujudkan melalui penyusunan rancangan undang-undang atau RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara.
Pemerintah berdalih, regulasi baru ini penting dan mendesak untuk menjaga keadilan, kemanusiaan, serta kepastian hukum. Toh, pemerintah mengklaim memang ada permintaan yang tinggi soal pemindahan narapidana dari negara-negara lain.
“Sudah terdapat suatu tuntutan mendesak untuk menyelesaikan RUU ini karena banyaknya permintaan pemindahan narapidana negara-negara sahabat kepada pemerintahan kita,” ujar Menko Yusril Ihza Mahendra dikutip dari rilis kementerian, Rabu (20/08/2025).
Beberapa negara yang mengajukan pemindahaan narapidana antara lain Australia, Filipina, Prancis, Inggris, Kazakhstan, Brasil, hingga Spanyol.
Menurut dia, beleid ini adalah bentuk tindak lanjut pada Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Salah satunya, pembinaan narapidana harus selaras dengan pendekatan reintegrasi sosial dan rehabilitasi kemasyarakatan.
































