Selain itu, RUU ini adalah gabungan dari dua draf beleid baru yang sempat akan diajukan pemerintah yaitu RUU Pemindahan Narapidana dan RUU Pertukaran Narapidana.
“Kedua RUU ini kami gabungkan agar lebih sederhana dan komprehensif dalam mengatur mekanisme pemindahan narapidana antarnegara,” ujar Yusril.
Dalam rapat, seluruh kementerian dan lembaga yang hadir menyatakan dukungan atas penyusunan RUU ini. Disepakati bahwa Menko Kumham Imipas akan menjadi pemrakarsa, sementara masukan teknis dari kementerian atau lembaga akan dirumuskan lebih lanjut oleh tim perumus agar regulasi dapat masuk prioritas legislasi nasional tahun 2025.
Sejumlah masukan yang mengemuka antara lain: pemindahan narapidana antarnegara harus dilakukan berdasarkan perjanjian dan asas resiprositas; penyelarasan RUU dengan naskah akademik khususnya terkait terpidana mati; serta pengaturan persyaratan bagi kelompok narapidana berkebutuhan khusus. Sementara masa pidana penjara lebih dari 20 tahun akan dilakukan penyesuaian oleh pemerintah dan pengadilan.
Meski beleid masih disusun, secara faktual, pemerintah sudah beberapa kali menerapkan kebijakan pemulangan narapidana internasional ke masing-masing negara. Yusril tercatat telah memulangkan narapidana hukuman mati Mary Jane Veloso ke Filiphina; sisa terpidana kasus narkoba Bali Nine ke Australia; dan narapidana hukuman mati Serge Areski Atlaoui ke Prancis.
(dov/frg)






























