Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Beri Remisi 560 Narapidana Lansia, Hemat Rp1,18 miliar

Dovana Hasiana
29 May 2026 14:30

Ilustrasi Tahanan. (Foto via Freepik)
Ilustrasi Tahanan. (Foto via Freepik)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melaporkan sebanyak 560 narapidana lanjut usia (lansia) menerima remisi usia di atas 70 tahun — bertepatan dengan Hari Lanjut Usia Nasional 2026, pada hari ini, Jumat (29/05/2026). Adapun total penghematan biaya makan dari narapidana yang bebas karena mendapat remisi usia di atas 70 tahun senilai Rp1,18 miliar. 

“Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, narapidana usia 70 tahun mendapat perhatian khusus, terutama terkait remisi kemanusiaan. Remisi kemanusiaan juga diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022 dan pelaksanaannya,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Mashudi dalam siaran pers, Jumat (29/5/2026). 

Menurut dia, pemerintah tak sekadar memberikan keringangan hukuman atau pembebasan kepada seluruh narapidana berusia di atas 70 tahun. Dia mengklaim, para narapidana tersebut juga harus memenuhi sejumlah kriteria antara lain menderita sakit kronis atau berkepanjangan, berkelakuan baik, aktif pembinaan, dan penurunan risiko. Besaran remisi lansia juga bervariasi mulai dari satu sampai enam bulan. 


Tahun ini, penerima remisi satu bulan sebanyak 85 orang; penerima remisi dua bulan sebanyak 108 orang; penerima remisi tiga bulan sebanyak 170 orang; penerima remisi empat bulan sebanyak 96 orang; penerima remisi lima bulan sebanyak 79 orang; dan penerima remisi enam bulan sebanyak 22 orang.

Dari total 560 narapidana penerima remisi usia di atas 70 tahun, terbanyak berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat sebanyak 73 orang; Kanwil Ditjenpas Jawa Timur sebanyak 63 orang; dan Kanwil Ditjenpas Sumatra Utara sebanyak 39 orang.