Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Mulai Periksa Saksi Himbara dan LPEIĀ di Korupsi Sritex

Dovana Hasiana
20 August 2025 14:05

Lagi, Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Sritex, Termasuk Eks Direktur Keuangan (Diolah dari Berbagai Sumber)
Lagi, Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Sritex, Termasuk Eks Direktur Keuangan (Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan saksi dari sejumlah bank BUMN atau Himbara dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dan entitas anak usahanya.

Saat ini, penyidik sebenarnya masih mengusut dugaan korupsi penyaluran kredit klaster pertama dari tiga bank pelat merah daerah kepada PT Sritex; yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten (Bank BJB); PT Bank DKI Jakarta (Bank Jakarta); dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng).

Nilai total outstanding atau tagihan kepada BUMD yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 mencapai Rp650,8 miliar; yaitu sebesar Rp395,6 miliar kepada Bank Jateng; Rp543,9 miliar kepada Bank BJB; dan Rp149 miliar kepada Bank Jakarta.

Namun, belakangan, sejumlah saksi dari Himbara dan LPEI mulai masuk dalam daftar pemeriksaan penyidik. Berarti, korps adhyaksa mulai masuk pada klaster kedua dalam kasus ini yaitu BUMN dan LPEI.

Berdasarkan data kejaksaan, penyidik telah memeriksa Group Head ADK PT Bank Rakyat Indonesia (Bank BRI) dengan inisial RH; Junior RM DBU BRI dengan inisial TCN; dan CCA PT Bank Negara Indonesia (Bank BNI) dengan inisial HADN.