PBB Naik usai Pemda Buntu Cari Duit, Aturan Pusat Perlu Diperkuat
Merinda Faradianti
19 August 2025 12:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan perlu ada landasan etika yang mendasari keputusan pemerintah daerah melakukan pengutipan pajak, dalam hal ini penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Seperti diketahui, keputusan sejumlah pemda menaikkan PBB, memancing polemik dan kemarahan warga. Salah satu yang berujung kerusuhan, terjadi di Pati, Jawa Tengah.
Trubus mengatakan, pengutipan PBB memang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Hal tersebut telah tertuang dalam UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 juga telah menjelaskan tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Soal PBB itu memang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Pemerintah daerah bisa mengatur diri sendiri, tak harus melaporkan ke gubernur atau Mendagri. Tidak ada kewajiban melaporkan, tapi etika politik memang harus ada konsultasi," katanya pada Bloomberg Technoz, dikutip Selasa (19/8/2025).
Trubus menyebut meski Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran, tapi aturan itu hanya bersifat mengimbau dan tidak ada kewajiban di dalamnya untuk dipatuhi. Sebab, jika kebijakan itu ingin diterapkan dan dipatuhi secara ketat maka pemerintah pusat harus mengeluarkan peraturan menteri yang mengikat.






























