Logo Bloomberg Technoz

Tito Bantah Kenaikan PBB di Daerah Imbas Efisiensi Anggaran Pusat

Merinda Faradianti
16 August 2025 14:00

Mendagri, Muhammad Tito Karnavian saat konfrensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan T.A 2026 di Jakarta, Jumat (15/8/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean K)
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian saat konfrensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan T.A 2026 di Jakarta, Jumat (15/8/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menepis anggapan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di berbagai daerah terjadi karena efisiensi yang dilakukan pemerintah pusat.

Hal ini menjawab mengenai polemik rencana kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Pati hingga 250% yang memicu kegaduhan.

Kata Tito, penyesuaian PBB-P2 sudah tertuang dalam UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 


"Kami melihat bahwa kepala daerah, memang ada penyesuaian PBB-P2 dan NJOP. Kami sudah melihat daerah ini ada yang menaikkan dan bervariasi," kata Tito usai Konferensi Pers: RAPBN dan Nota Keuangan 2026, dikutip Sabtu (16/8/2025).

Tito menyebut, terdapat 20 daerah yang menaikkan PBB-P2 di atas 100% dan dua diantaranya membatalkan yaitu Pati dan Jepara. Kemudian, tiga daerah baru membuat peraturan kepala daerah di tahun 2025, dan 15 lainnya telah melakukannya di rentang waktu 2022-2024.