Mengenal PBB P2 dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
Referensi
15 August 2025 17:43

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kembali menjadi sorotan publik setelah kebijakan kenaikan tarif hingga 250 persen di Pati, Jawa Tengah, memicu aksi demonstrasi besar-besaran. Kasus ini memperlihatkan betapa pentingnya pemahaman masyarakat terhadap PBB-P2, mulai dari pengertiannya hingga cara menghitungnya secara benar.
Dilansir Bloomberg Technoz dari berbagai sumber, artikel ini akan membahas penjelasan PBB-P2 secara lengkap dan praktis, sehingga Anda dapat mengelola kewajiban pajak dengan lebih bijak.
Apa Itu PBB-P2?
PBB-P2 adalah jenis pajak yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan yang berada di wilayah perdesaan maupun perkotaan.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bumi mencakup permukaan bumi serta tubuh bumi di bawahnya, sementara bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
Pengelolaan PBB-P2 telah dilimpahkan kepada pemerintah kabupaten/kota, berbeda dengan PBB untuk sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan yang masih dikelola pemerintah pusat.
Objek dan Pengecualian PBB-P2
Objek PBB-P2 meliputi:
-
Tanah kosong di wilayah perdesaan atau perkotaan.
-
Bangunan rumah tinggal, ruko, gudang, atau fasilitas lainnya yang berdiri di atas tanah tersebut.
































