Logo Bloomberg Technoz

Tito Titahkan Pemda yang Mau Naikan PBB-P2 Harus Lapor ke Pusat

Dovana Hasiana
16 August 2025 07:20

Mendagri, Muhammad Tito Karnavian saat konfrensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan T.A 2026 di Jakarta, Jumat (15/8/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean K)
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian saat konfrensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan T.A 2026 di Jakarta, Jumat (15/8/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh daerah untuk melaporkan rencana penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada instansinya.

Kebijakan ini ditempuh oleh Tito di tengah riuh polemik rencana kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Pati hingga 250% yang memicu usulan pemakzulan kepada Gubernur Sudewo. Sehingga, Tito mengatakan, usulan kenaikan PBB-P2 tidak lagi hanya dilaporkan kepada gubernur.

“Seluruh daerah, kabupaten, kota, yang akan mengusulkan kenaikan, yang akan melakukan kenaikan, penyesuaian nilai jual objek pajak [NJOP], PBB-P2, ini harus menembus kepada Kementerian Dalam Negeri, cq. Dirjen Keuangan Daerah,” ujar Tito dalam konferensi pers, Jumat (15/08/2025). 


Menurut Tito, kebijakan ini ditempuh agar pemerintah pusat bisa melakukan kajian dan memberi masukan, khususnya mengenai dampaknya kepada masyarakat.

Selain itu, Tito juga meminta seluruh Kepala Daerah untuk mempertimbangkan faktor sosial dan ekonomi di wilayahnya sebelum memutuskan penyesuaian PBB-P2.