Logo Bloomberg Technoz

KPK Telusuri Aliran Dana CSR BI-OJK ke Eks Komisi XI Lainnya

Dovana Hasiana
08 August 2025 17:10

Ilustrasi kasus dana CSR BI-OJK (Diolah berbagai sumber)
Ilustrasi kasus dana CSR BI-OJK (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa kesaksian anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024, Satori dalam kasus dugaan penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK); atau korupsi dana CSR BI-OJK periode 2020–2023. Salah satunya tentang klaim seluruh anggota Komisi XI era tersebut menerima dana PSBI dan PJK.

Saat ini, KPK memang baru menetapkan dua nama eks Komisi XI DPR 2019-2024 menjadi tersangka. Mereka adalah Satori dari Partai Nasdem; dan Heri Gunawan dari Partai Gerindra.

"Nah itu yang didalami. Kemudian juga setelah kita mendapatkan informasi bahwa memang benar, nah kita akan melakukan pengecekan," ujar pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (07/08/2025).


Sebelumnya, dalam proses penyidikan, KPK sebenarnya juga pernah memeriksa beberapa nama lain dari daftar anggota Komisi XI DPR periode tersebut. Mereka adalah Fauzi Amro dan Charles Meikyansah; keduanya dari Partai Nasdem. 

Tuduhan Satori memiliki potensi kebenaran jika mengacu pada kronologi penyaluran dana CSR BI dan OJK. Tindak pidana ini biasanya berawal dari rapat pembahasan rencana anggaran BI dan OJK tahun berikutnya di Komisi XI.