Di Rapat Tertutup, BI dan OJK Bagikan Jatah Dana CSR ke DPR
Dovana Hasiana
07 August 2025 20:55

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan proses dan modus dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan; atau dana CSR BI-OJK periode 2020-2023. Lembaga antirasuah tersebut menerima informasi BI dan OJK pernah menggelar rapat tertutup dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memberikan jatah program sosial.
“Bahwa dalam rapat tertutup, terdapat kesepakatan BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (07/08/2025).
Menurut dia, BI dan OJK adalah mitra kerja dari Komisi XI DPR. Setiap tahun, Komisi XI menggelar rapat dengan BI dan OJK untuk membahas dan menyetujui rencana anggaran masing-masing lembaga.
Biasanya, Komisi XI akan lebih dulu membentuk panitia kerja atau panja untuk pembahasan dan persetujuan tersebut. Dua tersangka dalam kasus ini, anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 yaitu Heri Gunawan dan Satori adalah bagian dari Panja pembahasan rencana anggaran BI dan OJK.
Usai pembahasan, Panja tercatat menggelar rapat tertutup. Namun, belum ada konfirmasi apakah rapat tersebut juga dihadiri para pimpinan BI dan OJK atau hanya para pejabat struktural dan fungsional lainnya.
































