Logo Bloomberg Technoz

KPK Tahan 2 Eks Direktur Gas Pertamina, Kasus Korupsi LNG

Dovana Hasiana
31 July 2025 20:25

Dua tersangka korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina dihadirkan saat konfrensi pers di KPK, Kamis (31/7/2025). (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)
Dua tersangka korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina dihadirkan saat konfrensi pers di KPK, Kamis (31/7/2025). (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di lingkungan PT Pertamina (Persero) periode 2013-2020.

Dua tersangka anyar itu di antaranya bekas Direktur Gas Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President Gas & Power Pertamina 2013-2014 sekaligus Direktur Gas Pertamina 2015-2018 Yenni Andayani.

"Kerugian keuangan negara sudah dihitung sekitar US$113 juta [atau setara Rp1,85 triliun asumsi kurs saat ini]," kata pejabat pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (31/7/2025).


Selanjutnya, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 31 Juli-19 Agustus 2025.

Penahanan Hari Karyuliarto dilakukan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. Sementara itu, Yenni Andayani ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.