Logo Bloomberg Technoz

Alasan KPK Mulai Periksa Ditjen Imigrasi di Kasus Korupsi TKA

Dovana Hasiana
31 July 2025 15:45

4 tersangka pejabat dan staf Kembaker menjadi tersangka korupsi pengajuan izin TKA dihadirkan di KPK, Kamis (24/7/2025). (Bloomberg Technoz/Dovana)
4 tersangka pejabat dan staf Kembaker menjadi tersangka korupsi pengajuan izin TKA dihadirkan di KPK, Kamis (24/7/2025). (Bloomberg Technoz/Dovana)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan karena lembaga antirasuah tengah mendalami alur dan proses bagi tenaga kerja asing (TKA) yang ingin bekerja di Indonesia. Terlebih, proses penerbitan visa di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berkaitan dengan pengurusan RPTKA di Kemnaker. 

Sebagai gambaran, seorang TKA yang mau bekerja di Tanah Air membutuhkan RPTKA yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan visa yang diterbitkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 


"Nah semuanya itu kita dalami. Alurnya seperti apa, proses-prosesnya," ujar Budi kepada awak media, dikutip Kamis (31/07/2025). 

Toh, selama ini KPK juga mendapatkan informasi dan keterangan yang terus berkembangan setelah memeriksa para saksi dan tersangka di Kementerian Ketenagakerjaan dan agen penyalur TKA. Sehingga, KPK dalam dua hari terakhir meminta keterangan dari saksi di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mendalami mekanisme dan alur penerbitan visa.