Logo Bloomberg Technoz

Daftar Emiten yang Didepak BEI Mulai Pekan Depan

Lisa Listiani
19 July 2025 16:00

Ilustrasi pasar keuangan di IDX Jakarta. (Bloomberg)
Ilustrasi pasar keuangan di IDX Jakarta. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan surat keputusan penghapusan pencatatan efek (delisting) terhadap sejumlah emiten yang terdaftar di Bursa.

Hal ini merujuk pada Pengumuman Bursa nomor Peng-DEL-00009/BEI.PP2/12-2024 dan Peng-DEL00001/BEI.PP3/12-2024 tanggal 19 Desember 2024 perihal Pembatalan Pencatatan Efek (Delisting) Perusahaan Tercatat (Dalam Pailit) dan menunjuk pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting).

Dalam surat tersebut disebutkan jika bursa berhak membatalkan pencatatan saham apabila Perusahaan Tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai


Sementara itu pembatalan juga dilakukan apabila  Perusahaan Tercatat tidak memenuhi persyaratan Pencatatan di Bursa dan apabila Saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

Oleh karenanya,  Bursa memutuskan penghapusan pencatatan kepada sejumlah perusahaan tercatat efektif per tanggal 21 Juli 2025.