Logo Bloomberg Technoz

"Nah, jadi, kalau seorang hanya terkenal, terus me-review sesuatu yang tidak kompetensinya, berarti tidak sesuai, kenapa? Karena bisa bias," tambahnya.

Kedua, menurut Taruna seseorang harus memiliki kompetensi ketika melakukan ulasan untuk mencegah terjadinya kesesatan masyarakat.

"Apa itu yang menyesatkan masyarakat? Contohnya, dia tidak punya juga ilmu tentang itu, tapi dia katakan air ini, air bisa menyembuhkan penyakit. Cukup dengan baca simsalabim. Itu juga kita atur,"tambahnya.

Ketiga seseorang melakukan ulasan harus menyatakan bahwa tidak ada keberpihakan  mana pun untuk mendorong tindakan penghakiman atau tidak ada konflik pribadi kepentingan.

"Bukan karena saya dibayar oleh produsen A, terus saya saingannya adalah produsen B, terus saya me-review atas nama produsen A untuk menghancurkan, harus ada deklarasi itu," ujarnya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kini telah mengeluarkan soal Peraturan BPOM nomor 16 tahun 2025 mengenai Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan melalui Peran Serta Masyarakat.

Poin dalam aturan itu membebaskan Influencer dan masyarakat atau siapa saja yang ingin mengulas suatu produk, asalkan melaporkan kepada BPOM untuk ditindaklanjuti.

“Misalnya ada laporan produk overclaim, mengandung zat-zat berbahaya, laporkan ke BPOM. Setelah itu BPOM akan menindaklanjuti karena kita punya Deputi Penindakan, Direktorat Penyidikan dan sebagainya,” kata Ketua BPOM RI, Taruna Ikrar kepada wartawan di Gedung BPOM RI, Jakarta Pusat, Kamis (03/07/2025).

(dec/spt)

No more pages