Ia mencontohkan negara Vietnam, pasca Covid-19 negara itu sepakat menurunkan PPN setelah melalui perdebatan panjang di tingkat legislatif dan eksekutif. Dari contoh tersebut, pembahasan PPN di Vietnam didasari oleh indikasi yang jelas dengan berbagai survei yang dilakuakn.
"Pada prinsipnya ketika proses perumusan pajak lewat teknokrat yang jelas dan dibahas secara tajam di legislatif, maka akan menghasilkan lebih bermanfaat bagi masyarakt. Artinya dikunyah-kunyah dulu di DPR dan eksekutif. Baru kemudian di telan," tegasnya.
Ia menekankan, prinsip administrasi yang lebih sederhana dengan daftar barang kena pajak yang jelas dapat meminimalisir ketidakpastian hukum kedepannya.
"Ketika hanya diputuskan oleh pemerintah, otomatis pemerintah akan memiliki diskresi kewenangan sendiri tanpa ada ruang bersama DPR melakukan elaborasi, diskusi, investigasi, yang sangat kuat. Maka itu akan berdampak masyarakat kecil," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari semula 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
Kebijakan ini dianggap menyalahi aturan dan digugat ke MK oleh sejumlah masyarakat. Gugatan ini tercatat dalam perkara nomor 11/PUU-XXIII/2025. Para pemohon yang menggugat pemerintah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni Bimo Wijayanto, Yon Arsal, Aloysius Yanis Dhaniarto, Hestu Yoga Saksama, Heri Kuswanto, Rosmauli, Bagus Pinandoyo Basuki, Abdon Budianto Situmorang, Endro Tribudi Setijanto, Yohanes Aryo Wijanarko, Muhammad Kilal Abidin, Fitrina Milla, Usman Amirullah, Herman Abdurrahman, Andhi A. Pagatian, Ardiyah Leatemia, dan Rina Maryana. Lalu, dari Kementerian Hukum ada Rudy Hendra Pakpahan dan Tri Joko W.
Para Pemohon menilai ketentuan tersebut berdampak langsung pada penghapusan barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, dan angkutan umum dari daftar barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Selain itu, UU HPP juga menetapkan ketentuan baru mengenai tarif PPN dan mekanisme perubahannya. Kenaikan tarif PPN hingga 12%, menurut para Pemohon, telah memicu lonjakan harga barang kebutuhan pokok, di tengah kondisi pendapatan masyarakat yang stagnan atau bahkan menurun.
Melalui petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan ketentuan pasal-pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, untuk Pasal 7 ayat (3) UU HPP, para Pemohon meminta Mahkamah agar menetapkannya sebagai ketentuan konstitusional bersyarat, sepanjang penetapan tarif PPN didasarkan pada indikator ekonomi, sosial, dan lingkungan yang jelas. Sedangkan untuk Pasal 7 ayat (4), para Pemohon meminta agar perubahan tarif PPN hanya dapat dilakukan melalui undang-undang, bukan peraturan pemerintah.
(lav)





























