Jejak Riza Chalid: ‘Gasoline Godfather' Buronan Korupsi Pertamina
Mis Fransiska Dewi
11 July 2025 09:30

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kejaksaan Agung telah menetapkan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai salah satu dari 9 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak minyak dan produk kilang di lingkungan subholding PT Pertamina (Persero) dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018—2023.
Dalam kasus ini, Riza tercatat sebagai beneficial owner dari PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM), salah satu perusahaan yang terlibat dalam praktik 'permufakatan jahat' yang merugikan negara senilai Rp285 triliun tersebut.
Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan peran Riza dalam kasus tersebut yakni menyepakati kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) Tangki Merak dengan tersangka Hanung Budya (HB) dan Alfian Nasution (AN), serta melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.
Qohar menyebut mereka bekerja sama menyewa terminal BBM Merak, padahal saat itu Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
“Menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi,” kata Qohar dalam konferensi pers, Kamis (10/7/2025) malam.
