Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Tetapkan Saudagar Minyak Riza Chalid jadi Tersangka Korupsi

Azura Yumna Ramadani Purnama
10 July 2025 21:03

Riza Chalid (Dok. Istimewa)
Riza Chalid (Dok. Istimewa)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai salah satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak minyak dan produk kilang PT Pertamina dan sub holding KKKS periode 2018-2023. Dalam kasus ini, dia tercatat sebagai beneficial owner dari perusahaan yang terlibat dalam praktik korupsi yaitu PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).

"Secara melawan hukum untuk penyewaan tangki merak dengan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal tangki merak; yang pada saat itu PT Pertamina [sebenarnya] belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM," kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dikutip, Kamis (10/07/2025).

Tindak pidana ini dilakukan Riza Chalid bersama dengan Direktur Utama PT PPN Alfian Nasution; Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta; serta Direktur PT Orbit Terminal Merak dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Gading Ramadhan Joedo.

Selain itu, kata Abdul Qohar, Riza Chalid juga diduga menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama. Riza juga dituduh menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi.

"Tadi hanya sebagian perbuatan material yang dilakukan para tersangka. Tetapi belum saya seluruhnya sampaikan di sini, karena sangat banyaknya perbuatan-perbuatan yang dilakukan para tersangka tersebut," kata dia.