Kata Jaksa Soal MoU Penyadapan: untuk Cari Buron
Recha Tiara Dermawan
27 June 2025 20:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung buka suara terkait penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tentang kerja sama penyadapan dengan sejumlah perusahaan telekomunikasi. Peristiwa tersebut menuai polemik karena korps adhyaksa dinilai berpotensi melanggar aturan privasi.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, lembaganya memang membutuhkan kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi. Kata dia, salah satunya kebutuhan penyidik untuk mengejar dan mencari keberadaan para buron atau tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kerja sama ini akan mempermudah proses pencarian data dan informasi, termasuk untuk melacak keberadaan DPO,” ujar Harli dikutip dari video pemberitaan, Jumat (27/06/2025).
Dia mengklaim, kesepakatan antara Kejaksaan Agung dan penyedia layanan telekomunikasi soal penyadapan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dia pun mengklaim, Korps Adhyaksa akan menggunakan kerja sama atau praktik penyadapan dengan hati-hati dan bertanggung jawab.
“Kami tetap berhati-hati dalam pelaksanaannya. Ini bagian dari upaya penegakan hukum, bukan untuk disalahgunakan,” ujar dia.





























