Hak Privasi Diklaim Terancam Efek Kewenangan Penyadapan Kejagung
Pramesti Regita Cindy
26 June 2025 18:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti kerja sama antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sejumlah operator telekomunikasi yang dinilai berpotensi mencederai hak atas privasi warga negara.
Kesepakatan yang ditandatangani pada 24 Juni 2025 lalu oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, mencakup pertukaran serta pemanfaatan data dan/atau informasi untuk kepentingan penegakan hukum. Di dalamnya, termuat pula klausul terkait pemasangan perangkat penyadapan dan penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.
Kejagung menyatakan kerja sama ini didasarkan pada Pasal 30B UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, khususnya terkait kewenangan intelijen penegakan hukum. Namun, Koalisi Sipil menilai kerja sama ini melanggar prinsip-prinsip dasar perlindungan privasi sebagaimana dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
"Pasal 30C UU No. 11/2021 sendiri sebenarnya telah memberikan batasan yang tegas dan limitatif, terkait penggunaan wewenang penyadapan ini, yang harus didasarkan pada undang-undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan, dan hanya yang terkait dengan penanganan tindak pidana," tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan resminya, Kamis (26/6/2025).
Ia menegaskan, UU Telekomunikasi secara eksplisit melarang tindakan penyadapan tanpa dasar hukum yang sah. Pasal 40 UU No. 36 Tahun 1999 menyebut, "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun."

































