Logo Bloomberg Technoz

Pakar soal Penyadapan Kejagung: Tak Bisa Dilakukan Seenaknya

Redaksi
27 June 2025 15:30

Ilustrasi Penyadapan oleh Aparat (Diolah)
Ilustrasi Penyadapan oleh Aparat (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pakar telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menegaskan, penyadapan oleh aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Badan Intelijen Negara (BIN), atau lembaga yang memiliki kewenangan akan hal tersebut, tetap harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan hukum. 

Pernyataan ini sekaligus menanggapi perihal penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan empat operator telekomunikasi yang memicu kekhawatiran publik soal pelanggaran hak perlindungan data pribadi.

"Kalau berdasar UU [Undang-Undang] Telekomunikasi, penyadapan dibolehkan dilakukan oleh aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan atau disebut lawful intercept," kata Heru dalam tanggapan kepada Bloomberg Technoz, Kamis (26/6/2025) malam. 


"Hanya saja, penyadapan haruslah dilakukan tidak secara serampangan. Harus jelas siapa disadap, kenapa disadap, kasus apa, dan berjangka waktu," jelasnya.

Sekadar catatan, Lawful Intercept adalah kegiatan penyadapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan izin dan kewenangan resmi berdasarkan undang-undang. Tujuannya untuk mengumpulkan bukti dalam penyelidikan kasus-kasus serius seperti korupsi, terorisme, atau narkoba.