Elsam Sebut Kewenangan Penyadapan Kejagung Kemunduran Demokrasi
Mis Fransiska Dewi
27 June 2025 11:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menilai menilai kerja sama antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sejumlah operator telekomunikasi merupakan kemunduran bagi demokrasi.
Kejagung resmi meneken Memorandum of Understanding (MoU) bersama empat operator telekomunikasi, yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk, pada Rabu, 25 Juni 2025. Kejagung menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari optimalisasi fungsi intelijen Kejaksaan untuk pencarian buronan atau daftar pencarian orang (DPO).
“Elsam mengecam langkah Kejagung yang menormalisasi penyadapan tanpa kerangka hukum yang jelas merupakan kemunduran demokrasi,” tulis Elsam dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (27/6/2025).
Menurut Elsam, legitimasi negara tidak lahir dari kekuatan menyusup ke ruang privat warganya, melainkan dari kemampuan menghormati batas-batas hak dan kebebasan individu. Dalam demokrasi, kekuasaan negara harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.
Dalam kaitan itu, Elsam mendesak pemerintah dan Kejagung untuk membatalkan kerja sama penyadapan antara Kejagung dan operator telekomunikasi serta mendesak DPR untuk segera menyusun dan mengesahkan peraturan yang lebih komprehensif mengenai penyadapan.






























