Logo Bloomberg Technoz

Menakar Kekuatan Dapen-Asuransi di Pasar Saham, Bisa Rp222 T

Tim Riset Bloomberg Technoz
03 February 2026 17:20

Ilustrasi Dana Pensiun PNS (Foto diolah Berbagai Sumber)
Ilustrasi Dana Pensiun PNS (Foto diolah Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan batas atas investasi dana pensiun dan asuransi di pasar modal dari 8% menjadi 20%. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari strategi memperkuat kredibilitas sekaligus memperdalam pasar modal Indonesia, sebuah tujuan yang, di atas kertas, terdengar masuk akal di tengah kebutuhan pendanaan jangka panjang dan volatilitas arus modal asing saat ini. 

Kebijakan keuangan berbasis institutional investor seperti asuransi dan dana pensiun memang memiliki dampak yang besar terhadap pendalaman pasar saham sehingga volatilitas yang disebabkan arus modal asing dapat berkurang. Akan tetapi di satu sisi,  kebijakan ini cukup berisiko bagi pemilik dana yaitu para peserta dana pensiun dan pemegang polis, lantaran tingkat volatilitas pasar saham itu sendiri. 

Berapa Dana yang Akan Masuk?


Melansir data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total investasi industri asuransi jiwa pada November tahun lalu mencapai Rp585,5 triliun naik 8,05%, sementara dari industri asuransi umum total asuransi Rp139,27 triliun, naik 9,28%. Sementara, total investasi dana pensiun mencapai Rp388,1 triliun atau tumbuh 5,61% secara tahunan. Secara keseluruhan, porsi portofolio investasi, baik industri asuransi maupun dana pensiun, masih didominasi oleh instrumen yang konservatif, terutama Surat Berharga Negara (SBN).

Dengan rincian porsi investasi kurang-lebih sebagai berikut:

  1. Surat Berharga Negara 36,29%

  2. Obligasi Korporasi 15,37% 

  3. Deposito Berjangka 26,27%

  4. Sukuk 1,98% 

  5. Saham 6,70%