Toh, kata Harli, kerja sama antara kejaksaan dengan lembaga lain; pemerintah atau pun swasta adalah hal yang lazim. Dia menilai, penyidik harus mendapatkan sejumlah cara untuk dapat melakukan penegakan hukum dengan lebih efektif. Namun, dia memastikan seluruh prosesnya akan sesuai dengan ketentuan hukum agar legal atau sah.
“Dalam rangka mencari kepastian hukum, khususnya terhadap para buronan, kami memang memerlukan dukungan dari berbagai pihak,” tutur dia.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menandatangani nota kesepahaman dengan sejumlah operator telekomunikasi pada 24 Juni 2025. MoU ini memuat kesepakatan terkait pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi, termasuk potensi penggunaan perangkat penyadapan untuk kepentingan penyidikan.
(rtd/frg)




























