Kejaksaan Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri
Muhammad Fikri
27 June 2025 19:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung meminta Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengeluarkan perintah pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) 2019-2024, Nadiem Makarim. Sebelumnya, Nadiem sudah sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek senilai Rp9,9 triliun pada 2020-2022.
“Iya, sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar melalui pesan singkat, Jumat (27/06/2025).
"Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan.”
Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung sudah memeriksa Nadiem sebagai saksi selama 12 pada Senin (23/6/2025). Usai pemeriksaan tersebut, kejaksaan memberikan sinyal masih akan kembali memanggil dan memeriksa mantan menteri Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Korps Adhyaksa berdalih masih ada informasi dan kelengkapan dokumen yang belum diserahkan.
Harli sendiri mengungkap, penyidik baru melontarkan 31 pertanyaan kepada Nadiem terkait dengan kebijakan dan pengadaan proyek laptop yang kabarnya sudah tak lolos evaluasi pada tahun-tahun sebelumnya. Penyidik juga menyinggung soal keberadaan rapat di Kemendikbud Ristek pada 6 Mei 2020.
































