Mangkir, Jaksa Akan Panggil Stafsus Nadiem Makarim Lewat Kedutaan
Azura Yumna Ramadani Purnama
25 June 2025 18:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memanggil Staf Khusus (stafsus) Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim, Jurist Tan melalui kantor kedutaan besar. Korps Adhyaksa tersebut memang kesulitan memeriksa Jurist sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek pada 2019-2022.
Penyidik Jampidsus sebenarnya sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencegah Jurist bersama stafsus Nadiem lainnya, Fiona Handayani awal Juni 2025. Akan tetapi, Jurist sudah lebih dulu meninggalkan Indonesia atau berada di luar negeri.
"Memang ada rencana memanggil yang bersangkutan [Jurist Tan] melalui pihak kedutaan, tapi apakah langkah ini dilakukan kita pastikan dulu," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar melalui pesan singkat, Rabu (25/6/2025).
Akan tetapi, kejaksaan hingga saat ini belum mau mengungkap di mana keberadaan Jurist Tan. Harli pun mengklaim tak mendapat informasi tersebut dari para penyidik. "Tentu penyidik memiliki informasi soal itu,” klaim dia.
Sebelumnya, Harli mengatakan, kuasa hukum Jurist Tan sempat mengirimkan surat kepada penyidik Jampidsus karena kliennya tengah berada di luar negeri. Dalam surat tersebut, Jurist ingin menjalani pemeriksaan secara daring. Namun, jaksa menolak dengan alasan butuh pemeriksaan secara langsung.



























