Rapat tersebut diduga mengubah penilaian terhadap kajian teknis proyek tersebut yang muncul pada April 2020. Usai rapat tersebut, Kemendikbud Ristek kabarnya tetap menjalankan proyek pengadaan laptop Chromebook pada Juni atau Juli 2020.
“Nah, kemudian ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020,” kata Harli.
Nadiem sendiri bukan satu-satunya nama yang mendapat pencegahan dari kejaksaan agung dalam kasus ini. Sebelumnya, penyidik lebih dulu mencegah dua stafkhusus Nadiem yaitu Jurist Tan dan Fiona Handayani. Hanya saja, Jurist Tan sudah terlanjur berada di luar negeri sebelum surat kejaksaan ditindaklanjuti Ditjen Imigrasi. Satu nama lainnya adalah konsultan yang terlibat dalam proyek tersebut, Ibrahim Anwar.
(fik/frg)
































