Penjual Online akan Kena Pajak, Ini Data Setoran Pajak e-Commerce
Dovana Hasiana
26 June 2025 06:36

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah berencana menunjuk platform belanja daring atau marketplace untuk memungut pajak penghasilan dari pedagang online yang berjualan di platform mereka.
Terkait pajak dari aktivitas digital, pemerintah selama ini sudah memungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik.
Lalu, berapa setoran PPN perdagangan melalui sistem elektronik selama ini?
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak terbaru, pemerintah mencatat pemungutan PPN perdagangan melalui sistem elektronik sebesar Rp27,48 triliun hingga 31 Maret 2025. Angka ini naik 4,97% dibanding dengan Rp26,18 triliun per 28 Februari 2025.
Penerimaan dari pungutan PPN perdagangan melalui sistem elektronik memberikan kontribusi terbesar terhadap total penerimaan sektor usaha ekonomi digital yang mencapai Rp34,91 triliun per 31 Maret 2025.

































