Logo Bloomberg Technoz

Pedagang Online di E-commerce Akan Kena Pajak Penghasilan

Dovana Hasiana
25 June 2025 16:20

Ilustrasi E-CommercePemerintah Minta Shopee Cs Bantu Pungut Pajak atas Penjualan 

Pemerintah saat ini berencana mewajibkan perusahaan e-comm (Envato)
Ilustrasi E-CommercePemerintah Minta Shopee Cs Bantu Pungut Pajak atas Penjualan Pemerintah saat ini berencana mewajibkan perusahaan e-comm (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah berencana mengenakan pajak penghasilan kepada para pedagang yang berjualan di toko online (e-commerce). Nantinya, pajak dihitung dari total omzet yang diperoleh pedagang, dan pajak akan dipungut oleh perusahaam e-commerce tempat penjual online bernaung.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkonfirmasi hal tersebut, dan menyatakan bahwa pemerintah memang memiliki rencana tersebut.

“Betul [pemerintah akan mengenakan pajak kepada penjual online dan mengajak marketplace untuk menarik pajak],” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Rosmauli kepada Bloomberg Technoz, Rabu (25/6/2025).


Kendati demikian, Rosmauli belum mengelaborasi secara rinci terkait rencana tersebut. Dia hanya memastikan bahwa pemerintah akan segera memberi penjelasan lebih detail terkait rencana tersebut dalam beberapa waktu ke depan.

Senada, ketika dikonfirmasi, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro juga tak membantah ataupun membenarkan kabar tersebut. Dia hanya menyampaikan bahwa akan ada pengumuman resmi terkait rencana tersebut di masa mendatang.