Selanjutnya, pemerintah juga telah menunjuk 211 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik menjadi pemungut PPN. Pada Maret 2025 terdapat satu perubahan data pemungut yaitu Zoom Communications, Inc.
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 190 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN perdagangan melalui sistem elektronik sebesar Rp27,48 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar yang merupakan setoran pada 2020, Rp3,90 triliun setoran pada 2021, Rp5,51 triliun setoran pada 2022, Rp6,76 triliun setoran pada 2023, Rp8,44 triliun setoran pada 2024 dan Rp2,14 triliun setoran pada 2025.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan rencana untuk memungut pajak penghasilan dari penjual online di marketplace masih dalam tahap finalisasi aturan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Rosmauli mengatakan prinsip utama dari rencana tersebut adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) daring (online) dan luring (offline).
"Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap," ujar Rosmauli kepada Bloomberg Technoz, Rabu (25/6/2025).
Pada dasarnya, ini bukan merupakan aturan baru. Pemerintah sebesarnya sudah memiliki aturan terkait Pajak Penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yakni merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Wajib pajak yang dikenai PPh final merupakan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto pajak tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Dalam hal ini, jangka waktu tertentu pengenaan PPh yang bersifat final yaitu paling lama 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi, 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer atau firma dan 3 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPh sebesar 0,5% pada UMKM sampai 2025. Sejatinya, insentif ini akan berakhir pada tahun ini. Namun, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan landasan hukumnya.
Dalam sebuah kesempatan, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan landasan hukumnya sedang dalam proses penyusunan. Namun, Bimo memastikan wajib pajak orang pribadi UMKM masih tetap bisa dapat membayar PPh final 0,5% pada 2025.
"Status PP-nya saat ini masih menunggu jadwal pembahasan antar Kementerian dari Kementerian Sekretaris Negara," ujar Bimo.
(lav)

































