Kemenkeu Belum Terima Tagihan Utang Kopdes, Beber Alurnya
Ibnu Affan
18 September 2026 16:59

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku hingga saat ini belum kunjung menerima pengajuan tagihan utang proyek pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) atau Kopdes dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Tagihan utang tersebut berasal dari pinjaman PT Agrinas Pangan Nusantara kepada Himbara dengan nilai masing-masing maksimal Rp3 miliar per unit pembangunan Kopdes. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026, pemerintah akan menggunakan uang negara untuk membayar pinjaman tersebut secara mencicil selama enam tahun.
"Terkait dengan pembayaran untuk KDMP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 15 tahun 2026. Nanti Kemenkeu akan membayar setelah adanya tagihan dari Himbara," ujar Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam konferensi pers, Jumat (18/9/2026).
Frans, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa usai ada tagihan tersebut, Himbara akan terlebih dahulu melakukan serah terima dokumen dari Agrinas dan Kementerian Koperasi (Kemenkop).
Namun, dokumen tersebut harus berdasarkan hasil review lewat verifikasi dan validasi Kemenkop, yang juga melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK).































