Pedagang Online di Marketplace Kena Pajak, Aturan Hampir Rampung
Dovana Hasiana
26 June 2025 06:08

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan rencana memungut pajak penghasilan dari penjual online di platform belanja elektronik atau marketplace masih dalam tahap finalisasi aturan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Rosmauli menjelaskan, nantinya marketplace akan ditunjuk untuk membantu Ditjen Pajak sebagai pemungut pajak.
"Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline. Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap," ujar Rosmauli kepada Bloomberg Technoz, Rabu (25/6/2025).
Sebelumnya, pemerintah memang berencana mengenakan pajak penghasilan kepada para pedagang yang berjualan di marketplace. Nantinya, pajak dihitung dari total omzet yang diperoleh pedagang, dan pajak akan dipungut oleh perusahaan marketplace tempat penjual online bernaung.
Ketentuan ini sebenarnya bukanlah aturan baru. Pemerintah sebelumnya sudah memiliki aturan terkait Pajak Penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yakni merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.






























