Bank Dunia mengadopsi garis kemiskinan ekstrem internasional yang baru, yang ditetapkan sebesar US$3 per hari atau setara dengan sekitar Rp546.400 per bulan. Garis kemiskinan untuk negara berpenghasilan menengah ke bawah ditetapkan sebesar US$4,20 per hari atau sekitar Rp765.000 per orang per bulan, dan garis kemiskinan untuk negara berpenghasilan menengah ke atas sebesar US$8,3 per hari atau sekitar Rp1.512.000 per orang per bulan.
Dalam hal ini, Bank Dunia telah mengkategorikan Indonesia dalam kelompok negara berpendapatan menengah ke atas pada 2023 dengan Gross National Income (GNI) per kapita sebesar US$4.810. Maka, garis kemiskinan untuk Indonesia dari Bank Dunia adalah US$8,3 per kapita per hari atau sekitar Rp1.512.000 per orang per bulan.
BPS menetapkan garis kemiskinan pada September 2024 sebesar Rp595.242 per kapita per bulan dengan komposisi garis kemiskinan makanan sebesar Rp443.433 (74,5%) dan garis kemiskinan bukan makanan sebesar Rp151.809 (25,5%).
Dengan demikian, terdapat perbedaan jumlah penduduk miskin menurut Bank Dunia dan BPS. Menurut garis kemiskinan ekstrem internasional yang baru, 5,4% penduduk Indonesia miskin pada 2024, 19,9% miskin menurut garis kemiskinan untuk negara berpenghasilan menengah ke bawah, dan 68,3% atau 194,58 juta jiwa penduduk miskin menurut garis kemiskinan untuk negara berpenghasilan menengah ke atas.
Sementara itu, BPS melaporkan persentase penduduk miskin pada September 2024 sebesar 8,57%, menurun 0,46 persen poin terhadap Maret 2024 dan menurun 0,79 persen poin terhadap Maret 2023.
(lav)































