Perbedaan Jaminan Hari Tua & Jaminan Pensiun, Serta Cara Klaim
Merinda Faradianti
10 June 2025 16:44

Bloomberg Technoz, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) atau yang sebelumnya dikenal sebagai Jamsostek memiliki dua program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Dua istilah ini dianggap sebagian orang merujuk pada jaminan sosial untuk kondisi yang sama. Namun, dua jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan ini memiliki tujuan dan manfaat yang berbeda.
Lalu apa saja pengertian mendasar dua program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan tersebut?
Definisi Program JHT dan JP
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (10/6/2025), JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan bertujuan menjamin peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.