Ramai Wacana Revisi Pajak JHT, Begini Simulasi Potongan Saat Ini
Pramesti Regita Cindy
09 July 2026 20:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dalam beberapa waktu terakhir pembahasan mengenai permintaan penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) kian ramai diperbincangkan. Pada Rabu (8/7/2026) Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa guna membahas aturan pajak atas JHT.
Said Iqbal juga menyatakan adanya sinyal dari Menkeu Purbaya untuk merevisi atauran pajak tersebut.
"Kalau saya tidak salah tangkap terhadap jawaban-jawaban beliau, intinya Menteri Keuangan ingin menyerap aspirasi masyarakat, khususnya buruh pekerja, dan karyawan, memang harus dirubah terhadap pajak JHT. Baik yang 0%, tapi akan dipelajari sejauh apa dampaknya terhadap perubahan pendapatan negara," kata Said
Di sisi lain, ia juga menyebut, Purbaya juga cenderung menyetujui agar pungutan pajak atas JHT cukup dilakukan satu kali dan tidak lagi bersifat progresif.
Bila merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus, maka diketahui bahwa JHT dikenai pemotongan pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bersifat final.

































