Syarat Klaim JHT karena PHK dan Cara Lengkapnya
Referensi
10 July 2026 09:39

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat mengajukan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sebelum memasuki usia pensiun. Pengajuan klaim dapat dilakukan secara online maupun langsung di kantor cabang dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
JHT merupakan program perlindungan sosial yang memberikan manfaat berupa akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya kepada peserta yang telah memenuhi ketentuan pencairan, termasuk akibat PHK. (BPJS Ketenagakerjaan)
Syarat Klaim JHT karena PHK
Peserta yang mengajukan pencairan JHT karena PHK perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:
-
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik fisik maupun digital.
-
KTP atau identitas resmi lainnya.
-
Kartu Keluarga (KK).
-
Buku tabungan atas nama peserta.
-
Bukti pemutusan hubungan kerja, seperti surat PHK, surat pengalaman kerja, perjanjian berakhirnya hubungan kerja, atau putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
-
NPWP bagi peserta yang memenuhi ketentuan perpajakan atau memiliki saldo sesuai persyaratan yang berlaku. (BPJS Ketenagakerjaan)
Cara Klaim JHT secara Online
Pengajuan klaim dapat dilakukan melalui layanan digital BPJS Ketenagakerjaan dengan tahapan berikut:
-
Masuk ke portal layanan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.
-
Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
-
Unggah seluruh dokumen persyaratan sesuai ketentuan.
-
Lakukan konfirmasi data pengajuan.
-
Tunggu jadwal verifikasi melalui wawancara video yang dikirim melalui email.
-
Setelah proses verifikasi selesai dan disetujui, saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta. (BPJS Ketenagakerjaan)
Cara Klaim JHT di Kantor Cabang
Selain secara online, peserta juga dapat mengajukan klaim langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.






























