Sedangkan JP adalah program perlindungan yang diselenggarakan guna mempertahankan derajat kehidupan yang layak dan baik ketika peserta kehilangan atau berkurang penghasilan disebabkan memasuki usia pensiun ataupun mengalami cacat total tetap.
Dengan demikian, JHT diselenggarakan untuk menyokong peserta dalam menghadapi tiga kondisi seperti pensiun, cacat total tetap, dan meninggal dunia. Sementara itu, JP untuk menyokong status finansial peserta setelah pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Besaran Iuaran Program JHT dan JP
Pada sisi besaran iuran, antara program JHT dan JP juga memiliki perbedaan. Di mana, peserta penerima upah (PU) membayar iuran sebesar 5,7% dari upah sebulannya, dengan ketetapan 2% ditanggung pekerja dan 3,7% ditanggung perusahaan atau pemberi kerja.
Sementara itu, peserta bukan penerima upah (BPU) membayar iuran yang disesuaikan dengan penghasilan masing-masing peserta, dengan iuran terendah sebesar Rp20.000 dan tertinggi sebesar Rp414.000.
Pada program Jaminan Pensiun besaran iuran untuk pekerja, pada pemberi kerja selain penyelenggara negara sebesar 3%, di mana 2% ditanggung perusahaan atau pemberi kerja dan 1% ditanggung pekerja.
Syarat dan Ketentuan Program JHT dan JP
Untuk menjadi peserta program JHT dan JP, peserta harus menjadi sebagai penerima upah (PU) yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan pemberi upah. Peserta program JHT diwajibkan membayar iuran bulanan yang disetorkan oleh pemberi upah. Sementara, untuk cara mendaftarnya sangat mudah, begini caranya:
Pendaftaran oleh pekerja
- Pertama isi dahulu formulir pendaftaran secara lengkap,
- Lalu, lengkapi dengan dokumen seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, surat keputusan pengangkatan, perjanjian kerja, dan bukti lain yang menyatakan adalah pekerja.
- Setelah semua lengkap, maka data akan diverifikasi kurang lebih tujuh hari.
Pendaftaran oleh pemberi kerja
- Mengisi formulir pendaftaran, baik manual maupun elektronik.
- Pendaftaran dilengkapi dengan fotokopi KTP dan KK.
- Pendaftaran ini bisa dilakukan di kantor cabang maupun website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, pihak BPJS akan menerbitkan nomor kepesertaan, paling lama sehari kerja setelah dokumen lengkap dan pembayaran pertama lunas.
Syarat dan Cara Klaim Program JHT dan JP
Dokumen klaim JHT dan JP merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan. Dokumen berupa fotokopi dengan menunjukan berkas asli.
Dalam melakukan klaim, peserta dalam melakukannya dengan ketentuan antara lain, mengundurkan diri, usia pensiun, cacat total tetap, meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya, klaim sebagian 10%, dan klaim sebagian 30% untuk perumahan.
Untuk persyarayannya, peserta bisa melengkapi dengan persyaratan KTP, kartu peserta, buku tabungan, KK, surat keterangan berhenti bekerja, dan NPWP (jika ada), serta ditambahkan dengan surat keterangan pensiun.
Prosedur klaim program JHT bisa dilakukan melalui online, mendatangi kantor cabang, atau klaim prioritas. Klaim program JP, peserta diwajibkan mengisi formulir 7 yang bisa didapatkan di kantor BPJAMSOSTEK. Selain itu diharuskan menyiapkan kartu peserta, KTP, hingga Kartu Keluarga (KK).
(lav)






























