Logo Bloomberg Technoz

Pengamat: Harus Ubah PP, Revisi PPh JHT Perlu Libatkan DPR

Mis Fransiska Dewi
15 July 2026 12:20

Ilustrasi Paklaring JHT BPJS (Diolah)
Ilustrasi Paklaring JHT BPJS (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengamat perpajakan menilai mekanisme untuk mengubah aturan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dapat dilakukan oleh Kementerian Keuangan semata.

Sebab, perubahan tersebut harus ditempuh melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 yang menurut pengamat perlu dibahas bersama para pemangku kepentingan, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan pemerintah perlu memiliki kesepakatan bersama dengan pemangku kepentingan lainnya seperti serikat pekerja hingga DPR.


"Karena kan PP ini seringkali perlu melibatkan DPR," katanya kepada Bloomberg Technoz, Rabu (15/7/2026).

Menurut Prianto, revisi PP sudah layak dipertimbangkan mengingat aturan tersebut telah berlaku sejak 2009 atau selama 17 tahun tanpa perubahan. Padahal, pemerintah sebelumnya hanya membutuhkan waktu sembilan tahun untuk memperbarui ketentuan PPh JHT dari PP Nomor 149 Tahun 2000 menjadi PP Nomor 68 Tahun 2009.