RI Perpanjang Diskon 50% Jaminan Kecelakaan Kerja Padat Karya
Dovana Hasiana
02 June 2025 20:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50% selama enam bulan bagi pekerja sektor padat karya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, anggaran untuk insentif ini adalah Rp200 miliar dan berasal dari non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam paparannya, Sri Mulyani sebut bahwa realisasi insentif JKK pada Feburari-Mei 2025 mencapai 2,7 juta pekerja di enam industri padat karya.
Sri Mulyani menjelaskan diskon 50% untuk iuran JKK bagi pekerja sektor padat karya merupakan salah satu dari lima insentif ekonomi periode Juni—Juli 2025. Total anggaran dari kelima insentif tersebut mencapai Rp24,44 triliun. Angka itu terdiri dari Rp23,59 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Rp0,85 triliun non-APBN.
"Perpanjangan JKK untuk diskon iuran 50% sebesar 0,2 triliun [non-APBN]," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (2/6/2025).


































