Logo Bloomberg Technoz

Ini Alasan OJK Wajibkan Nasabah Bayar Klaim Asuransi Minimal 10%

Dovana Hasiana
10 June 2025 14:30

Asuransi kesehatan (Pexels)
Asuransi kesehatan (Pexels)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tiba-tiba menerbitkan aturan terkait asuransi kesehatan yang membebani nasabah. Regulator berdalih aturan ditetapkan akibat terjadinya inflasi medis di Indonesia.

Melalui Surat Edaran OJK Nomor 7 SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, regulator mewajibkan nasabah asuransi kesehatan membayar paling sedikit 10% dari total pengajuan klaim untuk produk asuransi dengan prinsip ganti rugi (indemnity) dan produk asuransi dengan skema pelayanan kesehatan yang terkelola (managed care). Ketentuan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Padahal sebelumnya, nasabah bisa memperoleh layanan 100% klaim ditanggung perusahaan asuransi.

Dalam siaran pers, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan bahwa tujuan penerbitan aturan tersebut untuk mendorong setiap pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan agar dapat memberi nilai tambah bagi upaya efisiensi biaya kesehatan dalam jangka panjang.

Dia mengklaim hal ini dilakukan mengingat tren inflasi medis yang terus meningkat dan jauh lebih tinggi dari inflasi umum, dan tidak hanya di Indonesia tetapi juga terjadi di seluruh dunia.